Artikel
PERDES REVITALISASI POSYANDU
|
PERATURAN DESA MEKARSARI
NOMOR 11 TAHUN 2017
TENTANG
REVITALISASI POS PELAYANAN TERPADU DESA MEKARSARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MEKARSARI,
Menimbang |
: |
|
|
|||||||
Mengingat |
: |
|
|
|||||||
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MEKARSARI dan KEPALA DESAMEKARSARI
|
|
|||||||||
MEMUTUSKAN |
|
|||||||||
|
|
|
|
|||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG REVITALISASI POSYANDU DESAMEKARSARI |
|
|||||||
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: |
|
|||||||||
Bagian Kedua MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1). Maksud Revitalisasi Posyandu adalah Meningkatkan kinerja Posyandu, Pokja Posyandu Desa, Pokjanal Posyandu Kecamatan dan Kabupaten menuju Posyandu Mandiri sebagai pusat informasi dan konseling dalam pengintegrasian pelaksanaan pelayanan sosial dasar melalui kemitraan dengan Kader dalam peningkatan partisipasi masyarakat dan peningkatan akses pelayanan.
(2). Tujuan Revitalisasi Posyandu adalah :
d. Meningkatkan cakupan program di Posyandu melalui pemberdayaan masyarakat.
e. Mempersiapkan model Posyandu yang terintegrasi lintas program dan lintas sektor. Bagian Ketiga Ruang Lingkup Pasal 3
(1) Pemerintah Desa menyelenggarakan revitalisasi Posyandu.
(2) Revitalisasi Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
BAB II KEDUDUKAN, PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI POKJANAL POSYANDU TINGKAT DAERAH, KECAMATAN DAN POKJA POSYANDU DESA/KELURAHAN
Bagian Kesatu Kedudukan Paragraf 1 Pokjanal Posyandu Pasal 4
(1) Pokjanal posyandu berkedudukan di Daerah dan kecamatan
(2) Pokjanal Posyandu Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati.
(3) Pokjanal Posyandu Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan camat.
Paragraf 2 Pokja Posyandu Pasal 5
(1) Pokja posyandu berkedudukan di desa/kelurahan (2) Pokja posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kades/lurah
Bagian Kedua Pembentukan Pasal 6
Pembentukan Pokjanal dan Pokja Posyandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berdasarkan pada prinsip : a. Musyawarah mufakat b. Struktur organisasi, sederhana kaya fungsi sesuai kebutuhan dan potensi c. Keanggotaanya terdapat kejelasan peran dan fungsi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. Mencantumkan prinsip koordinasi dan konsultasi e. Pengembangan kemitraan dan pembangunan posyandu
Pasal 7
(1) Dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi Pokjanal Posyandu tingkat Daerah dan Kecamatan, serta Pokja Posyandu Tingkat Desa/Kelurahan, dibentuk Sekretariat Posyandu. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan pada
a. Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk Pokjanal Posyandu tingkat Daerah; b. Kecamatan untuk Pokjanal Posyandu tingkat Kecamatan; dan c. Desa/Kelurahan untuk Pokja Posyandu Tingkat Desa/Kelurahan .
(3) Biaya untuk pelaksanaan tugas Pokjanal Posyandu tingkat Daerah dan Kecamatan, serta Pokja Posyandu Tingkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dan sumber dari yang lain yang sah dan tidak mengikat. (4) Pendanaan pelaksanaan tugas Pokja Posyandu Tingkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa, dana sehat yang bersumber dari masyarakat dan sumber dana lain yang tidak mengikat.
Bagian Ketiga Tugas Dan Fungsi Pokjanal Posyandu Tingkat Daerah, Kecamatan Dan Pokja Posyandu Desa/Kelurahan Paragraf 1 Tugas Pasal 8
(1) Pokjanal posyandu tingkat Daerah bertugas : a. Menyiapkan data dan informasi dalam skala kebupaten tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program posyandu; b. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;
c. Menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal d. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan posyandu e. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan posyandu secara rutin dan terjadwal
f. Memfasilitas penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan posyandu g. Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan; dan h. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada bupati dan ketua pokjanal posyandu tingkat Daerah
(2) Pokjanal Posyandu tingkat Kecamatan bertugas : a. Menyiapkan data dan informasi dalam skala kecamatan tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kualitas program, kelembagaan dan SDM/personil pengelola program b. Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada unsur terkait tingkat kecamatan untuk penyelesaian tindak lanjut;
c. Menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternative pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan local; d. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan posyandu; e. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan posyandu secara rutin dan terjadwal; f. Menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan posyandu g. Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan
h. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada camat dan ketua pokjanal posyandu kecamatan
(3) Pokja Posyandu Desa/Kelurahan bertugas : a. Mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan posyandu di desa/kelurahan;
b. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan posyandu c. Melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa/kelurahan d. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaaan kegiatan dan kinerja kader posyandu secara berkesinambungan; e. Menggerakan dan mengembangankan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan posyandu f. Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan
Paragraf 2 Fungsi Pasal 9 Pokjanal posyandu kabupaten, kecamatan dan pokja posyandu desa/kelurahan mempunyai fungsi : a. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan posyandu b. Pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pembinaan posyandu c. Pengkoordinasian pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan posyandu d. Peningkatan kualitas pelayanan posyandu kepada masyarakat e. Pengembangan kemitraan dalam pembinaan posyandu
BAB III PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN POSYANDU Bagian Kesatu Umum Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan peningkatan kapasitas kelembagaan Posyandu untuk mendukung penguatan peran dan fungsi Posyandu sebagai unit pelayanan sosial dasar masyarakat
(2) Peningkatan kapasitas kelembagaan Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan : a. Peningkatan pendanaan posyandu; b. Peningkatan sarana dan prasarana posyandu; c. Peningkatan kapasitas kader posyandu; d. Peningkatan evaluasi hasil kegiatan posyandu melalui Sisten Informasi Posyandu, dan e. Perluasan kerjasama dengan stakeholder
(3) Peningkatan kelembagaan posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Daerah, kecamatan dan desa/kelurahan, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelembagaan posyandu yang terdapat di Daerah, kecamatan dan desa/kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, Camat dan Kepala Desa/Lurah.
Bagian Kedua Pembiayaan Posyandu Pasal 11
(1) Pembiayaan Posyandu bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat e. iuran dana abadi dari masyarakat . f. dana sehat . (2) Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi terhadap pembiayaan Posyandu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayta (1) huruf c dalam Belanja Program Pokjanal Posyandu Tingkat Daerah, Tingkat Kecamatan dan Pokja Posyandu Desa/Kelurahan (3) Pembiayaan Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program kegiatan untuk Revitalisasi Posyandu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Salah satu komponen Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah biaya yang diperoleh melalui program Kemitraan atau Tanggung Jawab sosial Perusahaan, klinik swasta, dokter/bidan praktek swasta dan masyarakat. (5) Mekanisme penganggaran biaya posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Sarana dan prasarana posyandu Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi terhadap peningkatan sarana prasarana posyandu. (2) Selain Pemerintah Daerah, fasilitasi terhadap peningkatan sarana prasarana posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Swasta dan masyarakat. (3) Sarana prasarana posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi : a. Pengadaan tanah b. Bangunan Posyandu c. kelengkapan kegiatan posyandu d. Operasional Kegiatan Posyandu
(4) Pengadaan tanah dan operasional kegiatan Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf d meliputi: a. pengadaan tanah; b. Pemberian Makanan Tambahan (PMT Penyuluhan); dan c. peningkatan pengetahuan kader;
(5) Bangunan Posyandu dan kelengkapan kegiatan Posyandu sebagaimana tercantum dalam ayat (3) huruf b dan c meliputi: a. Bangunan Posyandu yang diintegrasikan dengan Pos PAUD dan/atau kegiatan pengembangan posyandu lainnya; dan b. alat kelengkapan posyandu yang diperlukan dibidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang ekonomi keluarga maupun bidang lainnya yang digunakan untuk berlangsungnya kegiatan posyandu, di danai desa
(6) ketentuan mengenai Standar minimal bangunan gedung posyandu mandiri multifungsi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan bupati ini (7) standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, potensi dan masalah berdasarkan musyawarah dan mufakat
Bagian Keempat Kapasitas kader posyandu Pasal 13 (1) Peningkatan kapasitas kader posyandu dapat dilakukan dengan mengoptimalkan jumlah kader Posyandu aktif serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan kader posyandu. (2) Jumlah kader posyandu aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit a. 5 (lima) orang untuk posyandu; dan b. 10 (sepuluh) orang untuk posyandu mandiri. c. istri dari ketua RT dan RW secara langsung menjadi kader
(3) Peningkatan pengetahuan dan keterampilan kader posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh : a. Pemerintah Provinsi b. Pemerintah Daerah c. Kecamatan d. Desa/Kelurahan, dan atau e. PKK maupun Lembaga kemasyarakatan lainnya yang bergerak dibidang sosial dasar masyarakat (4) Pemerintah daerah melaksanakan peningkatan pengetahuan dan keterampilan kader posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan : a. Rakor Pokjanal Posyandu b. Pelatihan/orientasi/sosialisasi teknis subtantif di posyandu c. Studi lapang kader posyandu berprestasi
d. Pengisian data hasil kegiatan posyandu dan menginformasikan melalui website maupun pemerintah setempat e. Lomba Posyandu dan Kader Posyandu Tingkat Kabupaten dan Provinsi f. Outbond Kader Posyandu g. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi :
a. Pemberdayaan masyarakat b.Teknis subtantif pelayanan posyandu dibidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi keluarga maupun bidang lainnya yang digunakan untuk berlangsungnya kegiatan posyandu c. Administrasi maupun sistem informasi posyandu d. Pelaksanaan peningkatan pengetahuan dan keterampilan kader posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Pokjanal Posyandu Tingkat Daerah.
BAB IV JENIS PROGRAM DAN LAYANAN POSYANDU Pasal 14
(1) Program layanan dasar utama posyandu terdiri atas: a. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA); b. Keluarga Berencana (KB); c. Imunisasi; d. GIZI; dan e. Kesehatan lingkungan/Penanggulangan Diare (2) Tahapan pelayanan di Posyandu terdiri atas: a. Pendaftaran; b. Pencatatan; c. Penimbangan; d. Penyuluhan; dan e. Pelayanan
(3) Program layanan dasar utama posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, permasalahan dan potensi di wilayah kerja posyandu berdasarkan musyawarah mufakat, sehingga menjadi Posyandu Mandiri yang multifungsi. (4) Pengembangan program sebagaimana pada ayat (3) terdiri atas : a. Pembinaan gizi dan kesehatan ibu b. Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan c. Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) d. Kesehatan lanjut usia e. Bina Keluarga Balita (BKB) f. Bina Keluarga Remaja (BKR) g. Bina Keluarga Lansia (BKL) h. Pos Pendidikan Anak Usia Dini (POS PAUD) i. Percepatan penganekaragaman dan keamanan konsumsi pangan j. Pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial k. Kesehatan reproduksi remaja l. Peningkatan ekonomi keluarga
(5) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain : a. Suplementasi gizi mikro b. Penyuluhan gizi seimbang, konseling makanan bayi dan balita c. Pelayanan gizi meliputi pemantauan pertumbuhan pemberian vitamin, pemberian makanan tambahan, penyuluhan, komunikasi informasi dan edukasi gizi d. Pemeriksaan tinggi badan dan berat badan, ukur lingkar lengan atas, tekanan darah, tinggi fundus uteri, pemberian tablet tambah darah, bila diperlukan imunisasi toxoid tetanus, konseling, pemeriksaan kehamilan bagi ibu hamil e. Layanan keluarga berencana berupa suntik, pil dan kondom f. Sosialisasi program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi g. Pemberian imunisasi dasar 0-9 bulan h. Pemantauan stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang pada usia 3, 6, 9 dan 12 bulan dan anak usia kurang dari 1 tahun minimal 2 kali dalam setahun i. Konseling dan penyuluhan k. Lingkungan bersih sehat l. Penanggulangan HIV-AIDS, Malaria, TB, DBD m. Penyuluhan n. Kunjungan rumah o. Screening kesehatan per 3 bulan sekali meliputi pemeriksaan laboratorium HB, gula darah, gangguan ginjal p. Pemeriksaan kemandirian, gangguan emosional, indeks massa tubuh, tekanan darah q. Pemberian makanan tambahan lansia, senam lanjut usia, penyuluhan, pemberian pengobatan secara symptomatic, binaan kerohanian, keterampilan dan rekreasi r. Penyuluhan kepada keluarga/orang tua tentang kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan s. Stimulasi aspek-aspek perkembangan anakn menggunakan alat permainan edukatif, dan t. Rujukan bila anak mengalami gangguan tumbuh kembang u. Stimulasi v. Sosialisasi konsumsi pangan beragam, bergizi berimbang dan aman berbasis sumber daya lokal, penempelan poster, leaflet serta pemutaran VCD w. Konsultasi, informasi, advokasi dan rujukan x. Penyuluhan, konseling, informasi dan advokasi kesehatan reproduksi remaja y. Simpan pinjam yang khusus dialakukan oleh kelompok perempuan, koperasi, pelatihan dan keterampilan peningkatan ekonomi keluarga
sesuai kebutuhan berdasarkan musyawarah desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pembangunan Desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa, yang didanai oleh Anggaran Dana Perimbangan Desa.
Pasal 15 Pengembangan program dan jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menjadi anggota Pokjanal Posyandu tingkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
BAB V PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 16
Pemerintah daerah menyelenggarakan pembinaan posyandu, meliputi kegiatan : a. Penetapan pedoman pengembangan kinerja posyandu b. Penetapan target dan sasaran revitalisasi posyandu di daerah c. Pengembangan model posyandu multifungsi di setiap wilayah koordinasi pemerintahan dan pembangunan daerah d. Supervisi pengembangan posyandu di kecamatan e. Monitoring dan evaluasi pengembangan posyandu daerah kabupaten f. Peningkatan kapasitas Pembina posyandu kecamatan dan desa/kelurahan; g. Peningkatan kapasitas kader posyandu;
h. Kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan kinerja posyandu di daerah ;
Bagian Kedua Monitoring dan Evaluasi Pasal 17
(1) Pemerintah daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja posyandu (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh sekretariat pokjanal posyandu (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 bulan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan secara berjenjang meliputi : a. Evaluasi strata posyandu, terdiri dari Pratama, Madya, Purnama dan Mandiri; b. Evaluasi hasil kegiatan posyandu melalui sistem informasi posyandu sesuai format yang ditetapkan oleh sekretariat pokjanal posyandu; (5) Evaluasi strata posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh kader bersama pokja posyandu tingkat desa/kelurahan, pokjanal posyandu tingkat kecamatan dan pokjanal posyandu tingkat Daerah. (6) Evaluasi hasil kegiatan posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaporkan secara berkala dan berjenjang.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|
|
|||||||
|
Ditetapkan di |
: |
MEKARSARI |
|
||||||
|
Pada tanggal |
: |
11 Juli 2017. |
|
||||||
|
KEPALA DESA MEKARSARI
SUKAMTO WIJAYA |
|
||||||||
|
Diundangkan di Mekarsari Pada tanggal: 30 Juli 2017.
SEKRETARIS DESA A.SURAHMAN |
|
||||||||
Di undangkdi Mekarsari
Pada tanggal ….januari 2017 KEPALA DESA MEKARSARI
Sekretaris Desa
A.SURAHMAN SUKAMTO WIJAYA
Diundangkan di Mekarsari Pada tanggal23 Pebruari 2016.
SEKRETARIS DESA MEKARSARI
A.SURAHMAN/walikota.n LEMBARAN DESA MEKARSARI TAHUN 2016 NOMOR 1 SERI E.1 Cam.......ttd...............................................) |
|