|
Bagian Ketiga
Bendahara
Pasal 9
‘’
(1) Pada sekretariat desa diangkat seorang bendahara.
(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan.
(3) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unsur perangkat desa.
(4) Uraian tugas Bendahara Desa adalah sebagai berikut menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
BAB V
Pelaksana Teknis
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;
(2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :
- Seksi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan;
- Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
(3) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi atau yang disebut dengan nama Kasi.
Bagian Kedua
Uraian Tugas Kepala Seksi
Pasal 11
Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, mempunyai uraian tugas antara lain:
- melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa;
- mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
- menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
- melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa;
- mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa;
- melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan;
- melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa;
- menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa peraturan desa, peraturan Kepala Desa, peraturan bersama Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa ;
- melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Desa (PAD);
- melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa;
- melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
- melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
- menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa;
- memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
- merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;
- menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan;
- melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa;
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pasal 12
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas antara lain:
- melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri;
- melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa;
- melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa;
- memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa;
- membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa;
- membangun dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;
- memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa;
- mengembangkan dan membangun pos kesehatan Desa dan Polindes;
- mengelola pemakaman desa dan petilasan;
- melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga);
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan;
- mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa;
- melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa;
- melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
- mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;
- melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
- mengembangkan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan;
- memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
- mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pasal 13
Kepala seksi kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (2) huruf c mempunyai uraian tugas antara lain :
- menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
- menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;
- mengembangkan seni budaya lokal;
- memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
- memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui:
1) kelompok tani;
2) kelompok nelayan;
3) kelompok seni budaya; dan
4) kelompok masyarakat lain di Desa.
- memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
- memfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
- memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
- memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
- memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
- mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;
- meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui:
1) kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2) kelompok usaha ekonomi produktif;
3) kelompok perempuan;
4) kelompok tani;
5) kelompok masyarakat miskin;
6) kelompok nelayan;
7) kelompok pengrajin;
8) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
9) kelompok pemuda; dan
10) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
- menyusun program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial;
- mengumpulkan dan mengolah data kesejahteraan rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya;
- melakukan pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa;
- menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat desa;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
- memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:
1) layanan gizi untuk balita;
2) pemeriksaan ibu hamil;
3) pemberian makanan tambahan;
4) penyuluhan kesehatan;
5) gerakan hidup bersih dan sehat;
6) penimbangan bayi; dan
7) gerakan sehat untuk lanjut usia.
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
BAB VI
Pelaksana Kewilayahan
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c mempunyai fungsi melaksanakan tugas kewilayahan dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;
(2) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dusun.
Bagian Kedua
Uraian Tugas Kepala Dusun
Pasal 15
(1) Kepala dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mempunyai tugas antara lain :
- membantu Kepala Desa di wilayah Dusunnya dalam bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
- memfasilitasi program dan kegiatan Desa yang ada di dusun;
- memfasilitasi pembinaan lembaga RT dan RW;
- menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
- memfasilitasi musyawarah di tingkat dusun dan membawa aspirasi usulan program pembangunan dari tingkat dusun;
- membantu pencapaian target penerimaan PBB di tingkat dusun;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2) Kepala Dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
BAB VII
Persyaratan, PENGANGKATAN DAN ALIH TUGASPerangkat Desa
Bagian Kesatu
Persyaratan Perangkat Desa
Pasal 16
(1) Persyaratan Perangkat Desa tetap berpedoman pada Pasal 16 Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
(2) Khusus untuk unsur calon perangkat desa yang akan ditempatkan sebagai Kepala Dusun selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) juga harus berdomisili diwilayah kerja yang bersangkutan akan ditempatkan namun apabila memungkinan bias juga di angkat dari luar wilayah dengan syarat mampu menguasai wilayah di mana dia di tempatkan.
Bagian Kedua
Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 17
(1) Apabila terjadi kekosongan perangkat desa, Kepala Desa konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
(2) Kepala Desa membentuk panitia penjaringan, penyaringan dan pengangkatan perangkat desa yang berasal dari perangkat desa.
Pasal 18
Tata cara Penjaringan, Penyaringan dan Pengangkatan Perangkat Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Alih Tugas Perangkat Desa
Pasal 19
(1) Perangkat Desa dapat dialihtugaskan dalam jabatan berbeda dengan mempertimbangkan kinerja;
(2) Alih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Pengisian kekosongan jabatan Sekretaris Desa diprioritaskan diisi dari perangkat desa yang dianggap mampu serta memahami bidang pemerintahan, pembangunan, keuangan desa dan pemberdayaan masyarakat.
BAB VIII
UNSUR STAF PERANGKAT DESA
Pasal 20
(1) Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf perangkat desa;
(2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bertugas untuk membantu kepala urusan atau kepala seksi yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa;
(3) Unsur staf perangkat desa berhak mendapat penghasilan dan tambahan penghasilan lainnya yang dibebankan pada APBDesa.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 21
(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sumbernya dapat berasal dari kelompok transfer, kelompok pendapatan asli desa maupun pendapatan lain-lain.
(2) Perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tambahan penghasilan, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah yang besarannya ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BAB X
PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA
Pasal 22
Pelantikan Perangkat Desa dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Pasal 23
(1) Sebelum memangku jabatannya, perangkat desa mengucapkan sumpah/ janji;
(2) Susunan kata-kata sumpah/janji Perangkat Desa adalah sebagai berikut :
“ Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku perangkat desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan bahwa saya akan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 24
Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan oleh Kepala Desa dihadiri oleh Camat atau yang mewakili, Ketua BPD dan undangan lainnya.
BAB XI
TATA KERJA
Pasal 25
(1) Pelaksanaan fungsi dan wewenang desa, kegiatan administrasi diselenggarakan oleh Sekretariat, kegiatan operasional diselenggarakan oleh pelaksana teknis, dan tugas kewilayahan dilaksanakan oleh pelaksana kewilayahan;
(2) Sekretaris Desa, kepala urusan, kepala seksi dan kepala dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara berjenjang kepada atasan langsung masing-masing dan wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi;
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan kerjasama antar desa.
Pasal 26
(1) Dalam hal Kepala Desa berhalangan tidak lebih dari 2 (dua) hari, Kepala Desa menunjuk Sekretaris Desa untuk melaksanakan tugas Kepala Desa;
(2) Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan, Kepala Desa dapat menunjuk perangkat desa lainnya sesuai bidang tugasnya atau yang dianggap mampu.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Desa ini berlaku, maka:
(1) Perangkat Desa yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa tugasnya;
(2) Bendahara Desa yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sepanjang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Desa ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Mekarsari Nomor 02Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Mekarsari Kecamatan Mekarsari Kabupaten Bandung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran DesaMekarsari.
|
YENI YULIANI
22 Agustus 2025 10:53:57
BEDAS,BEDAS,BEDAS,LEBIH BEDAS WEELLLL...