Artikel
PERDES SOTK DESA MEKARSARI
|
PERATURAN DESA MEKARSARI
NOMOR 06 TAHUN 2016
TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA MEKARSARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MEKARSARI,
Menimbang |
: |
|
|
||||||
Mengingat |
: |
|
|
||||||
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MEKARSARI dan KEPALA DESAMEKARSARI
|
|
||||||||
MEMUTUSKAN |
|
||||||||
|
|
|
|
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESAMEKARSARI |
|
||||||
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: |
|
||||||||
BAB II PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Dengan peraturan desa ini, dibentuk Struktur Organisasi Pemerintah Desa;
(2) Struktur Organisasi PemerintahDesa, terdiri atas :
1) Urusan Tata Usaha dan Umum; 2) Urusan Keuangan; 3) Urusan Perencanaan dan Program.
1) Seksi Pemerintahan; 2) Seksi pelayanan; 3) Seksi Kesejahteraan Rakyat.
1) Kepala Dusun I meliputi RW 1,RW 2,RW 3,RW4. 2) Kepala Dusun II meliputi RW 05,RW 07,RW 08,RW 09. 3) Kepala Dusun III meliputi RW. 10,RW 11. 4) Kepala Dusun IV meliputi RW. 12,RW 13
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
(5) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB III KEPALA DESA
Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 3
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang Kepala Desa Pasal 4
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
Bagia Ketiga Kewajiban dan Hak Kepala Desa Pasal 5 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa wajib:
|
|
||||||||
BAB IV Sekretariat Desa Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
(1) Sekretariat desa mempunyai fungsi dalam bidang administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi administrasi umum, aparatur desa, keuangan, program dan mengkoordinasikan serta mengendalikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh unsur pelaksana teknis, dan unsur pelaksana kewilayahan. (2) Sekretariat Desa terdiri dari 3 (tiga) bidang urusan yaitu :
(3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan unsur staf yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa. (4) Bidang urusan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan atau yang disebut dengan nama lain merupakan unsur staf yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Desa. (5) Pada bidang urusan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diangkat seorang perangkat desa sebagai Bendahara Desa.
|
|
||||||||
Bagian Kedua Uraian Tugas Sekretaris Desa dan Kepala Urusan
Pasal 8
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai uraian tugas antara lain :
(2) Kepala Urusan Tata usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai uraian tugas antara lain :
(3) Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai uraian tugas antara lain:
(4) Kepala Urusan perencanaan dan Progam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c mempunyai uraian tugas antara lain:
|
|
||||||||
Bagian Ketiga Bendahara
Pasal 9
‘’ (1) Pada sekretariat desa diangkat seorang bendahara. (2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan. (3) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unsur perangkat desa. (4) Uraian tugas Bendahara Desa adalah sebagai berikut menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
BAB V Pelaksana Teknis
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa; (2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :
(3) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi atau yang disebut dengan nama Kasi.
Bagian Kedua Uraian Tugas Kepala Seksi
Pasal 11
Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, mempunyai uraian tugas antara lain:
Pasal 12
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas antara lain:
Pasal 13
Kepala seksi kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (2) huruf c mempunyai uraian tugas antara lain :
1) kelompok tani; 2) kelompok nelayan; 3) kelompok seni budaya; dan 4) kelompok masyarakat lain di Desa.
1) kader pemberdayaan masyarakat Desa; 2) kelompok usaha ekonomi produktif; 3) kelompok perempuan; 4) kelompok tani; 5) kelompok masyarakat miskin; 6) kelompok nelayan; 7) kelompok pengrajin; 8) kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 9) kelompok pemuda; dan 10) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
1) layanan gizi untuk balita; 2) pemeriksaan ibu hamil; 3) pemberian makanan tambahan; 4) penyuluhan kesehatan; 5) gerakan hidup bersih dan sehat; 6) penimbangan bayi; dan 7) gerakan sehat untuk lanjut usia.
BAB VI Pelaksana Kewilayahan
Bagian Kesatu Umum
Pasal 14
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c mempunyai fungsi melaksanakan tugas kewilayahan dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa; (2) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dusun.
Bagian Kedua Uraian Tugas Kepala Dusun
Pasal 15
(1) Kepala dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mempunyai tugas antara lain :
(2) Kepala Dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
BAB VII Persyaratan, PENGANGKATAN DAN ALIH TUGASPerangkat Desa
Bagian Kesatu Persyaratan Perangkat Desa
Pasal 16
(1) Persyaratan Perangkat Desa tetap berpedoman pada Pasal 16 Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. (2) Khusus untuk unsur calon perangkat desa yang akan ditempatkan sebagai Kepala Dusun selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) juga harus berdomisili diwilayah kerja yang bersangkutan akan ditempatkan namun apabila memungkinan bias juga di angkat dari luar wilayah dengan syarat mampu menguasai wilayah di mana dia di tempatkan.
Bagian Kedua Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 17
(1) Apabila terjadi kekosongan perangkat desa, Kepala Desa konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); (2) Kepala Desa membentuk panitia penjaringan, penyaringan dan pengangkatan perangkat desa yang berasal dari perangkat desa.
Pasal 18
Tata cara Penjaringan, Penyaringan dan Pengangkatan Perangkat Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Bagian Ketiga Alih Tugas Perangkat Desa
Pasal 19
(1) Perangkat Desa dapat dialihtugaskan dalam jabatan berbeda dengan mempertimbangkan kinerja; (2) Alih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (3) Pengisian kekosongan jabatan Sekretaris Desa diprioritaskan diisi dari perangkat desa yang dianggap mampu serta memahami bidang pemerintahan, pembangunan, keuangan desa dan pemberdayaan masyarakat.
BAB VIII UNSUR STAF PERANGKAT DESA
Pasal 20
(1) Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf perangkat desa; (2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bertugas untuk membantu kepala urusan atau kepala seksi yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa; (3) Unsur staf perangkat desa berhak mendapat penghasilan dan tambahan penghasilan lainnya yang dibebankan pada APBDesa.
BAB IX PEMBIAYAAN Pasal 21
(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sumbernya dapat berasal dari kelompok transfer, kelompok pendapatan asli desa maupun pendapatan lain-lain. (2) Perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tambahan penghasilan, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah yang besarannya ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BAB X PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA
Pasal 22
Pelantikan Perangkat Desa dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Pasal 23
(1) Sebelum memangku jabatannya, perangkat desa mengucapkan sumpah/ janji; (2) Susunan kata-kata sumpah/janji Perangkat Desa adalah sebagai berikut :
“ Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku perangkat desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan bahwa saya akan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 24
Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan oleh Kepala Desa dihadiri oleh Camat atau yang mewakili, Ketua BPD dan undangan lainnya.
BAB XI TATA KERJA
Pasal 25
(1) Pelaksanaan fungsi dan wewenang desa, kegiatan administrasi diselenggarakan oleh Sekretariat, kegiatan operasional diselenggarakan oleh pelaksana teknis, dan tugas kewilayahan dilaksanakan oleh pelaksana kewilayahan; (2) Sekretaris Desa, kepala urusan, kepala seksi dan kepala dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara berjenjang kepada atasan langsung masing-masing dan wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; (3) Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan kerjasama antar desa.
Pasal 26
(1) Dalam hal Kepala Desa berhalangan tidak lebih dari 2 (dua) hari, Kepala Desa menunjuk Sekretaris Desa untuk melaksanakan tugas Kepala Desa; (2) Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan, Kepala Desa dapat menunjuk perangkat desa lainnya sesuai bidang tugasnya atau yang dianggap mampu.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Desa ini berlaku, maka: (1) Perangkat Desa yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa tugasnya; (2) Bendahara Desa yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sepanjang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Desa ini.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Mekarsari Nomor 02Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Mekarsari Kecamatan Mekarsari Kabupaten Bandung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran DesaMekarsari. |
|
||||||||
|
|
|
|
||||||
|
Ditetapkan di |
: |
MEKARSARI |
|
|||||
|
Pada tanggal |
: |
30 Desember 2016. |
|
|||||
|
KEPALA DESA MEKARSARI
SUKAMTO WIJAYA |
|
|||||||
|
Diundangkan di Mekarsari Pada tanggal:30 januari 2017.
SEKRETARIS DESA MEKARSARI
A.SURAHMAN/walikota.n Cam.......ttd...............................................) |
|
|||||||
LEMBARAN DESA MEKARSARI TAHUN 2017 NOMOR 3 SERI E.1
LAMPIRAN LEMBARAN DESA MEKARSARI TAHUN 2016.
NOMOR : 1 SERI E.1
TANGGAL :30 Januari 2017.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESAMEKARSARI
KECAMATANMEKARSARI KABUPATEN BANDUNG
KEPALA DESA
|
SEKRETARIS DESA |
URUSAN UMUM |
URUSAN KEUANGAN |
URUSAN REN PROGRAM |
SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT |
SEKSI PEMERINTAHAN |
SEKSI PELAYANAN |
KEPALA DUSUN I |
KEPALA DUSUN III |
KEPALA DUSUN IV |
KEPALA DUSUN II |
Di undangkdi Mekarsari
Pada tanggal ….januari 2017 KEPALA DESA MEKARSARI
Sekretaris Desa
A.SURAHMAN SUKAMTO WIJAYA
Diundangkan di Mekarsari |