You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekarsari
Desa Mekarsari

Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA MEKARSARI KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG ||

PERDES PENGELOLAAN TANAH ASET

Administrator 06 September 2017 Dibaca 2.602 Kali

                     

PERATURAN DESA MEKARSARI

NOMOR     ………  TAHUN  2014

T E N T A N G

PENGELOLAAN TANAH HAK MILIK  DESA

DESA MEKARSARI KEC CIPARAY

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA MEKARSARI

 

Menimbang     :    a.      bahwa untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan warga masyarakat desa Mekarsari agar tercipta iklim yang   kondusif, jujur, adil dan akuntabel dan dalam rangka mendukung terselenggaranya pemerintahan Desa Mekarsari  yang amanah dan menganut prinsip good and clean goverment, yang mampu dan dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan memberdayakan masyarakat serta mengelola potensi sumber daya yang ada di Desa Mekarsari  dan memahami karakteristik masyarakatnya;

b.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah , bahwa untuk pengaturan lebih lanjut mengenai kelengkapan administrasi, teknis pengelolaan  di atur dengan Peraturan Desa Mekarsari;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Desa Mekarsari  tentang pengelolaan hak atas tanah milik Desa .

 

mengingat  :  1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

2.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

 

3.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004  tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

4.     Undang-Undang  Nomor 3 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah;

 

5.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

6.     Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa  pasal 77 ayat (1) dan ayat (2);

 

 

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

 

8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan kekayaan Desa;

 

9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

 

10.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

 

11.  Peraturan  Daerah Kabupaten Bandung  Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 seri D);

 

12.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);

 

13.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13);

 

14.  Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 9);

15.  Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 20);

 

16.  Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat dilingkungan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60);

 

17.  Peraturan  Daerah Kabupaten Bandung  Nomor 11 Tahun 2014 tentang pengelolaan aset desa .

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MEKARSARI

dan

KEPALA DESA MEKARSARI

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN TANAH HAK DESA MEKARSARI KECAMATAN CIPARAY KAB BANDUNG

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa Mekarsari ini yang dimaksud dengan :

  1. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat Ciparay sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
  2. Desa adalah Desa Mekarsari  atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus

5.  Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Mekarsari penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.   Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Mekarsari .

 

7. Badan Permusyawaratan Desa. atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Mekarsari adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

 

8.   Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

9.   Kekayaan Desa Mekarsari adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

10. Tanah Desa Mekarsari adalah barang milik desa berupa tanah carik, kuburan, dan titisara.

11.Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.

12. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Desa pada Badan Usaha Milik Desa, badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh Desa atau Daerah.

13. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan kekayaan milik Desa.

14. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Kekayaan Desa untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah ada dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar melakukan tindakan yang akan datang.

 

15.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan Desa yang tidak dipergunakan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status Kekayaan Desa.               

16. Sewa adalah pemanfaatan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan uang tunai.

17. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Kekayaan Desa antar Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan.

18.Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Desa bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.

20. Bangun serah guna adalah pemanfaatan Kekayaan Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan. bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

21. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, antar Pemerintah Desa atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.

 

BAB II

JENIS KEKAYAAN DESA MEKARSARI   

Pasal 2

 

(1) Jenis kekayaan Desa terdiri atas:

a.  Tanah Kas Desa;

b.  Bangunan Desa;

c.  Lain-lain kekayaan milik Desa yang di manfaatkan guna menunjang kesejahteraan dan kemakmuran warga Desa Mekarsari.

(2) lain-lain kekayaan asli milik Desa Mekarsari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :

a.  barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa/Daerah;

b.  barang yang berasal dari perolehan lainnya dan atau lembaga dari pihak ketiga.

c.  barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

d.  barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan peraluran perundangan yang berlaku.

e.  hak Desa dari Dana Perimbangan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

f.   hibah dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;

g.  hibah dari pihak ke 3 (tiga) yang sah dan tidak mengikat; dan

  1. hasil kerjasama desa.

 

Pasal 3

(1)    Kekayaan asli desa Mekarsari  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi milik desa Mekarsari.

(2)    Kekayaan asli Desa Mekarsari  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa atau jelas menurut asal usul adat istiadat.

 

 

BAB III

PENGELOLAAN KEKAYAAN ASLI DESA MEKARSARI

Pasal 4

 

(1)    Pengelolaan kekayaan desa Mekarsari dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

(2)    Pengelolaan kekayaan desa Mekarsari harus berdayaguna dan berhasilguna untuk meningkatkan pendapatan asli desa Mekarsari.

(3)  Pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan BPD.

 

Pasal 5

 

Biaya pengelolaan Kekayaan Desa Mekarsari dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mekarsari.

 

                                                   Pasal 6

Kekayaan asli Desa Mekarsari dikelola oleh Pemerintah Desa Mekarsari dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa Mekarsari.                                              

                                                   Pasal 7

 

Perencanaan kebutuhan kekayaan desa Mekarsari disusun dalam rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setelah memperhatikan ketersediaan barang milik Desa yang ada.

 

Pasal 8

(1) Kekayaan Desa Mekarsari  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperoleh melalui:

a.  pembelian;

b.  bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun pihak lain; dan

      c.  tukar tambah atau ruislag

(2) Kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik  Desa Mekarsari.

Pasal 9

Jenis Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa :

a.   sewa;

b.   pinjam pakai;

c.   jual Beli atau tukar menukar apabila di pandang perlu dan menguntungkan pemerintahan Desa Mekarsari .

 

Pasal 10

(1) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa sewa sebagaimana dimaksud   dalam Pasal 9 huruf a dilakukan atas dasar:

a.   menguntungkan Desa;

b.   penetapan tarif sewa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Mekarsari  setelah mendapat persetujuan BPD.

c.   penetapan lokasi Jual beli yang di anggap pasti dan menguntungkan pemerintahan desa Mekarsari.

(2) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat perjanjian sewa menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:

a.   pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;

b.   obyek perjanijian sewa menyewa atau tukar guling;

c.   jangka waktu;

d.   hak dan kewajiban para pihak;

e.   penyelesaian perselisihan;

f.    keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan

g.   peninjauan pelaksanaan perjanjian.

 

Pasal 11

(1) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa pinjam pakai sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa.

(2) Pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali tanah dan bangunan.

(3) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.

(4) Jangka waktu pinjam pakai paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang.

(5) Pinjam pakai dilakukan dengan surat perjanjian pinjam pakai yang sekurang-kurangnya memuat:

a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. obyek perjanijian pinjam pakai;

c. jangka waktu;

d. hak dan kewajiban para pihak;

e. penyelesaian perselisihan;

f.  keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan

g. peninjauan pelaksanaan perjanjian.

(6)   Jual Beli atau tukar guling /ruislag adalah pelepasan hak tanah desa sebagian atau seluruhnya dilaksanakan apabila di pandang menguntungkan pemerintahan Desa atau menambahan aset desa.

 

Pasal 12

(1)    Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf c dilakukan atas dasar:

a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna kekayaan Desa;

b. meningkatkan pendapatan desa;

(2)    Kerjasama pemanfaatan Kekayaan  Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

 

(3)    Kerjasama Pemanfaatan Kekayaan Desa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDes untuk memenuhi biaya operasional /pemeliharaan/perbaikan Kekayaan Desa;
  2. penetapan mitra kerjasama pemanfaatan berdasarkan musyawarah mufakat antara Kepala Desa dan BPD;
  3. ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD;
  4. tidak dibolehkan menggadaikan/memindah tangankan kepada pihak lain; dan
  5. jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang;

(4)    Kerjasama pemanfaatan Kekayaan Desa dilakukan dengan surat perjanjian kerjasama sekurang-kurangnya memuat:

  1. Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian
  2. Obyek perjanjian pinjam pakai
  3. Jangka waktu
  4. Hak dan kewajiban para pihak
  5. Penyelesaian perselisihan
  6. Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
  7. Peninjauan pelaksanaan perjanjian

 

                                                        Pasal 13

    Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa bangun serah guna dan bangun guna serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan atas dasar:

 

a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk kepentingan pelayanan umum.

b.tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas.

 

Pasal 14

(1)  Hasil pemanfaatan kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 merupakan penerimaan/pendapatan asli Desa.

(2)  Penerimaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib seluruhnya disetorkan pada rekening Desa.

 

Pasal 15

(1)  Kekayaan Desa yang berupa tanah kas Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum atau menambah asset demi kepentingan umum.

(2)  Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(3)  Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dengan perbandingan satu berbanding tiga dan berlokasi di Desa setempat.

(4)  Pelepasan hak kepemilikan tanah kas desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(5)  Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

 

Pasal 16

 

Tata cara pengelolaan kekayaan desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

 

 

BAB IV

PELAPORAN

Pasal 17

 

(1)  Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pengelolaan kekayaan desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2)  Laporan hasil pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban.

 

 

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 18

(1)  Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Kekayaan Desa.

(2)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan dan melindungi Kekayaan Desa.

(3)  Bupati/Walikota melakukan pengawasan pengelolaan kekayaan desa melalui audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.

                                                     

                                          

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 19

(1)   Kekayaan Desa sebagai akibat dari penggabungan Desa, maka Kekayaan Desa dari Desa yang digabung diserahkan menjadi milik Desa baru;

(2)   Penyerahan Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditanda tangani oleh masing-masing Kepala Desa dan BPD bersangkutan dan diketahui oleh Bupati/Walikota.

 

Pasal 20

(1)  Pembagian Kekayaan Desa sebagai akibat pemekaran Desa. Dilaksanakan berdasarkan musyawarah antar Desa;

(2)  Pembagian Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Camat;

(3)  Dalam hal hasil musyawarah yang difasilitasi oleh Camat tidak tercapai, pembagalan Kekayaan Desa ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota;

(4)  Keputusan Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat. (3) harus mempertimbangkan :

a. pemerataan dan Keadilan;

b. manfaat;

c. transparansi;

d. sosial budaya masyarakat setempat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Dengan berlakunya peraturan ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai kekayaan desa Mekarsari dan kekentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 22

Semua ketentuan yang mengatur mengenai kekayaan desa wajib menyesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

 

Pasal 23

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

 

Ditetapkan di

:    MEKARSARI

Pada Tanggal

:    2 Pebruari  2014

KEPALA DESA MEKARSARI

 

 

 

 

SUKAMTO WIJAYA

 

Diundangkan  di mekarsri

Pada Tanggal :  desember   2014

SEKRETARIS DESA MEKARSARI

 

 

 

GUNAWAN

NIP. 19581229 198603 1 011

BERITA  DESA MEKARSARI KEC CIPARAY  KABUPATEN   BANDUNG

NOMOR 02 TAHUN  2014

 

LAMPIRAN PERDES :

  1. Keputusan BPD tentang Persetujuan Perdes Pengelolaan Tanah kas Desa
  2. Notulen/risalah Rapat
  3. Berita Acara Musyawarah Desa
  4. Daftar hadir
  5. Surat pengantar/rekomendasi Camat tentang Perdes Pengelolaan Tanah kas Desa

untuk di undangkan pada Lembar Daerah Kab.Bandung

  1. Soft Copy Perdes 2 (dua) buah CD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penjelasan Perdes Tentang Pengelolaan Tanah Kas desa

Bab 1

Pasal 1 ( cukup jelas)

Ayat 1 sd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image