You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekarsari
Desa Mekarsari

Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA MEKARSARI KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG ||

PERDES REVITALISASI POSYANDU

Administrator 06 September 2017 Dibaca 1.340 Kali

 

 


PERATURAN DESA MEKARSARI

 

NOMOR 11 TAHUN 2017

 

TENTANG

 

REVITALISASI POS PELAYANAN TERPADU  DESA MEKARSARI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA MEKARSARI,

 

Menimbang

:

  1. bahwa Posyandu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam upaya mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia sejak dini melalui layanan sosial dasar masyarakat untuk menunjang pembangunan

 

  1. bahwa Revitalisasi Posyandu merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kinerja Posyandu;

 

  1. bahwa dalam mewujudkan upaya-upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilaksanakan Revitalisasi Posyandu menuju Posyandu berstrata Mandiri, melalui peran serta Pemerintah Daerah dan lintas sektor bersama masyarakat

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati bandung tentang Revitalisasi Posyandu.

 

 

 

Mengingat

:

  1. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

 

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan keluarga (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 60);

11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;

15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;

16. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2015 tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu di Daerah Provinsi Jawa Barat;

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 17);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 21) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 1);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 8);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20);

 

 

 

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MEKARSARI

dan

KEPALA DESAMEKARSARI

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG REVITALISASI POSYANDU DESAMEKARSARI

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa   ini yang dimaksud dengan:

 

  1. Desa adalah Desa Mekarsari;

 

  1. Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Mekarsari dan BPD Mekarsari;

 

  1. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Mekarsari;

 

  1. BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Mekarsari;

 

  1. Kepala Desa adalah Kepala Desa Mekarsari;

 

  1. Camat adalah Camat Mekarsari;
  2. Tim penggerak PKK selanjut nya di sebut TP PKK adalah PKK Desa Mekarsari

 

  1. Posyandu  adalah Posyandu Desa Mekarsari;
  2. Kader Adalah kader desa Mekarsari
  3. Musyawarah Desa adalah Musyawarah Desa Mekarsari;

 

  1. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Mekarsari;

 

  1. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Kepala Desa Mekarsari;
    1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
    2. Alokasi dana perimbangan desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten untuk desa yang bersumber dari dana bagi hasil pajak daerah kepala desa, dana bagi hasil retribusi daerah kepada desa dan bagian dari alokasi dana desa yaitu dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten setelah dikurangi dana alokasi khusus.

 

  1. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan Kepala Desa Mekarsari;

 

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desaadalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mekarsari;

 

  1. Hari adalah hari di mana kegiatan posyandu dilaksanakan;
    1. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi;

 

  1. Revitalisasi Posyandu adalah pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu untuk meningkatkan fungsi dan kinerja Posyandu

 

  1. Pengelola Posyandu adalah unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga mitra pemerintah, dan dunia usaha yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu dan kepedulian terhadap pelayanan sosial dasar masyarakat di Posyandu

 

  1. Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu adalah suatu upaya mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat meliputi perbaikan kesehatan dan gizi, pendidikan dan perkembangan anak, peningkatan ekonomi keluarga, ketahanan pangan keluarga dan kesejahteraan sosial.

 

  1. Posyandu mandiri multifungsi adalah posyandu yang dapat menjalankan berbagai pelayanan dalam menangani penyebab langsung dan tidak langsung terhadap kematian ibu dan kematian bayi serta dapat menjalankan fungsi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat diwilayah kerja posyandu.
  2. Kader Posyandu yang selanjutnya disebut kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela

 

  1. Kader posyandu aktif adalah kader yang rutin melaksanakan kegiatan Posyandu dan menjalankan tugas dan perannya sebagai Kader.

 

  1. Kader Posyandu terlatih adalah Kader Posyandu yang telah mengikuti pelatihan terkait bidang layanan Posyandu.

 

 

  1. Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Pokjanal Posyandu adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/ pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

 

  1. Kelompok Kerja Posyandu yang selanjutnya disebut Pokja Posyandu adalah Kelompok Kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di desa/kelurahan.

 

 

  1. Pos Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut POS PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

 

  1. Penganekaragaman konsumsi pangan adalah proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis pangan, tetapi terhadap bermacam-macam bahan pangan.

 

 

  1. Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar keluarganya antara suami, istri, anak, kurang serasi sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan.

 

  1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

 

 

 

 

Bagian Kedua

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

 

 

(1). Maksud Revitalisasi Posyandu adalah Meningkatkan kinerja Posyandu, Pokja Posyandu Desa, Pokjanal Posyandu Kecamatan dan Kabupaten menuju Posyandu Mandiri sebagai pusat informasi dan konseling dalam pengintegrasian pelaksanaan pelayanan sosial dasar melalui kemitraan dengan Kader dalam peningkatan partisipasi masyarakat dan peningkatan akses pelayanan.

 

  (2). Tujuan Revitalisasi Posyandu adalah :

 

 

  1. Meningkatkan kualitas pengelolaan Posyandu melalui Posyandu Mandiri.

 

  1. Meningkatkan pemenuhan kelengkapan sarana dan prasarana di Posyandu.

 

 

  1. Meningkatkan jumlah, pengetahuan dan kemampuan Kader Posyandu dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Posyandu.

 

d. Meningkatkan cakupan program di Posyandu melalui pemberdayaan masyarakat.

 

e. Mempersiapkan model Posyandu yang terintegrasi lintas program dan lintas sektor.

Bagian Ketiga

Ruang Lingkup

                                                   Pasal 3

 

 

(1)  Pemerintah Desa menyelenggarakan revitalisasi Posyandu.

 

(2)  Revitalisasi Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Kedudukan, pembentukan, tugas dan fungsi pokjanal posyandu kabupaten, kecamatan dan pokja posyandu desa/kelurahan;
  2. Peningkatan kapasitas kelembagaan Posyandu
  3. Peningkatan pelayanan posyandu
  4. Pembinaan monitoring dan evaluasi Posyandu

 

 

 

BAB II

KEDUDUKAN, PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI POKJANAL POSYANDU TINGKAT DAERAH, KECAMATAN DAN POKJA POSYANDU DESA/KELURAHAN

 

 

Bagian Kesatu

Kedudukan

Paragraf 1

Pokjanal Posyandu

Pasal 4

 

(1)  Pokjanal posyandu berkedudukan di Daerah dan kecamatan

 

(2)  Pokjanal Posyandu Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati.

 

(3)  Pokjanal Posyandu Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan camat.

 

Paragraf 2

Pokja Posyandu

                                                     Pasal 5

 

(1) Pokja posyandu berkedudukan di desa/kelurahan

(2) Pokja posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kades/lurah

 

Bagian Kedua

Pembentukan

Pasal 6

 

Pembentukan Pokjanal dan Pokja Posyandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berdasarkan pada prinsip :

a. Musyawarah mufakat

b. Struktur organisasi, sederhana kaya fungsi sesuai kebutuhan dan potensi

c. Keanggotaanya terdapat kejelasan peran dan fungsi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. Mencantumkan prinsip koordinasi dan konsultasi

e. Pengembangan kemitraan dan pembangunan posyandu

 

Pasal 7

 

(1) Dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi Pokjanal Posyandu tingkat Daerah dan Kecamatan, serta Pokja Posyandu Tingkat Desa/Kelurahan, dibentuk Sekretariat Posyandu.

(2)  Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan pada

 

a. Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk Pokjanal Posyandu tingkat Daerah;

b. Kecamatan untuk Pokjanal Posyandu tingkat Kecamatan; dan

c. Desa/Kelurahan untuk Pokja Posyandu Tingkat Desa/Kelurahan .

 

(3) Biaya untuk pelaksanaan tugas Pokjanal Posyandu tingkat Daerah dan Kecamatan, serta Pokja Posyandu Tingkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dan sumber dari yang lain yang sah dan tidak mengikat.

(4) Pendanaan pelaksanaan tugas Pokja Posyandu Tingkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa, dana sehat yang bersumber dari masyarakat dan sumber dana lain yang tidak mengikat.

 

                                                        Bagian Ketiga

Tugas Dan Fungsi Pokjanal Posyandu Tingkat Daerah, Kecamatan Dan Pokja Posyandu Desa/Kelurahan

Paragraf 1

 Tugas

                                                  Pasal 8

 

(1) Pokjanal posyandu tingkat Daerah bertugas :

a. Menyiapkan data dan informasi dalam skala kebupaten tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program posyandu;

b. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;

 

c. Menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal

d. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan posyandu

e. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan posyandu secara rutin dan terjadwal

 

f. Memfasilitas penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan posyandu

g. Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan; dan

h. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada bupati dan ketua pokjanal posyandu tingkat Daerah

 

(2) Pokjanal Posyandu tingkat Kecamatan bertugas :

a. Menyiapkan data dan informasi dalam skala kecamatan tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kualitas program, kelembagaan dan SDM/personil pengelola program

b. Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada unsur terkait tingkat kecamatan untuk penyelesaian tindak lanjut;

 

c. Menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternative pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan local;

d.  Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan posyandu;

e. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan posyandu secara rutin dan terjadwal;

f.  Menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan posyandu

g.  Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan

 

h. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada camat dan ketua pokjanal posyandu kecamatan

 

(3) Pokja Posyandu Desa/Kelurahan bertugas :

a. Mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan posyandu di desa/kelurahan;

 

b. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan posyandu

c. Melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa/kelurahan

d. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaaan kegiatan dan kinerja kader posyandu secara berkesinambungan;

e. Menggerakan dan mengembangankan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan posyandu

f.    Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan

 

  1. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa/lurah dan ketua pokjanal posyandu kecamatan

 

Paragraf 2

Fungsi

                                                 Pasal 9

Pokjanal posyandu kabupaten, kecamatan dan pokja posyandu desa/kelurahan mempunyai fungsi :

a. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan posyandu

b. Pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pembinaan posyandu

c. Pengkoordinasian pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan posyandu

d. Peningkatan kualitas pelayanan posyandu kepada masyarakat

e. Pengembangan kemitraan dalam pembinaan posyandu

 

BAB III

PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN POSYANDU

Bagian Kesatu

Umum

                                                      Pasal 10

 

(1)  Pemerintah Daerah menyelenggarakan peningkatan kapasitas kelembagaan Posyandu untuk mendukung penguatan peran dan fungsi Posyandu sebagai unit pelayanan sosial dasar masyarakat

 

(2) Peningkatan kapasitas kelembagaan Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan :

a. Peningkatan pendanaan posyandu;

b. Peningkatan sarana dan prasarana posyandu;

c. Peningkatan kapasitas kader posyandu;

d. Peningkatan evaluasi hasil kegiatan posyandu melalui Sisten Informasi Posyandu, dan

e. Perluasan kerjasama dengan stakeholder

 

(3)  Peningkatan kelembagaan posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Daerah, kecamatan dan desa/kelurahan, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing

(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelembagaan posyandu yang terdapat di Daerah, kecamatan dan desa/kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, Camat dan Kepala Desa/Lurah.

 

Bagian Kedua

Pembiayaan Posyandu

Pasal 11

 

(1) Pembiayaan Posyandu bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;

c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat  

e. iuran dana abadi dari masyarakat .

f. dana sehat .

(2) Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi terhadap pembiayaan Posyandu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayta (1) huruf c dalam Belanja Program Pokjanal Posyandu Tingkat Daerah, Tingkat Kecamatan dan Pokja Posyandu Desa/Kelurahan

(3) Pembiayaan Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program kegiatan untuk Revitalisasi Posyandu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

(4) Salah satu komponen Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah biaya yang diperoleh melalui program Kemitraan atau Tanggung Jawab sosial Perusahaan, klinik swasta, dokter/bidan praktek swasta dan masyarakat.

(5) Mekanisme penganggaran biaya posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketiga

Sarana dan prasarana posyandu

Pasal 12

 

(1) Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi terhadap peningkatan sarana prasarana posyandu.

(2) Selain Pemerintah Daerah, fasilitasi terhadap peningkatan sarana prasarana posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Swasta dan masyarakat.

(3) Sarana prasarana posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi :

a. Pengadaan tanah

b. Bangunan Posyandu

c. kelengkapan kegiatan posyandu

d. Operasional Kegiatan Posyandu

 

(4) Pengadaan tanah dan operasional kegiatan Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf d meliputi:

a. pengadaan tanah;

b. Pemberian Makanan Tambahan (PMT Penyuluhan); dan

c. peningkatan pengetahuan kader;

 

(5) Bangunan Posyandu dan kelengkapan kegiatan Posyandu sebagaimana tercantum dalam ayat (3) huruf b dan c meliputi:

a.  Bangunan Posyandu yang diintegrasikan dengan Pos PAUD dan/atau kegiatan pengembangan posyandu lainnya; dan

b. alat kelengkapan posyandu yang diperlukan dibidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang ekonomi keluarga maupun bidang lainnya yang digunakan untuk berlangsungnya kegiatan posyandu, di danai desa

 

(6) ketentuan mengenai Standar minimal bangunan gedung posyandu mandiri multifungsi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan bupati ini

(7) standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, potensi dan masalah berdasarkan musyawarah dan mufakat

 

Bagian Keempat

Kapasitas kader posyandu

Pasal 13

(1) Peningkatan kapasitas kader posyandu dapat dilakukan dengan mengoptimalkan jumlah kader Posyandu aktif serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan kader posyandu.

(2) Jumlah kader posyandu aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

a. 5 (lima) orang untuk posyandu; dan

b. 10 (sepuluh) orang untuk posyandu mandiri.

c.  istri dari ketua RT dan RW secara langsung menjadi kader

 

 

(3) Peningkatan pengetahuan dan keterampilan kader posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh :

a. Pemerintah Provinsi

b. Pemerintah Daerah

c. Kecamatan

d. Desa/Kelurahan, dan atau

e. PKK maupun Lembaga kemasyarakatan lainnya yang bergerak dibidang sosial dasar masyarakat

(4) Pemerintah daerah melaksanakan peningkatan pengetahuan dan keterampilan kader posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan :

a. Rakor Pokjanal Posyandu

b. Pelatihan/orientasi/sosialisasi teknis subtantif di posyandu

c. Studi lapang kader posyandu berprestasi

 

d. Pengisian data hasil kegiatan posyandu dan menginformasikan melalui website maupun pemerintah setempat

e. Lomba Posyandu dan Kader Posyandu Tingkat Kabupaten dan Provinsi

f. Outbond Kader Posyandu

g. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi :

 

a. Pemberdayaan masyarakat

b.Teknis subtantif pelayanan posyandu dibidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi keluarga maupun bidang lainnya yang digunakan untuk berlangsungnya kegiatan posyandu

c. Administrasi maupun sistem informasi posyandu

d. Pelaksanaan peningkatan pengetahuan dan keterampilan kader posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Pokjanal Posyandu Tingkat Daerah.

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

JENIS PROGRAM DAN LAYANAN POSYANDU

Pasal 14

 

(1) Program layanan dasar utama posyandu terdiri atas:

a. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA);

b. Keluarga Berencana (KB);

c. Imunisasi;

d. GIZI; dan

e. Kesehatan lingkungan/Penanggulangan Diare

(2) Tahapan pelayanan di Posyandu terdiri atas:

a. Pendaftaran;

b. Pencatatan;

c. Penimbangan;

d. Penyuluhan; dan

e. Pelayanan

 

(3) Program layanan dasar utama posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, permasalahan dan potensi di wilayah kerja posyandu berdasarkan musyawarah mufakat, sehingga menjadi Posyandu Mandiri yang multifungsi.

(4) Pengembangan program sebagaimana pada ayat (3) terdiri atas :

a. Pembinaan gizi dan kesehatan ibu

b. Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan

c. Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

d. Kesehatan lanjut usia

e. Bina Keluarga Balita (BKB)

f. Bina Keluarga Remaja (BKR)

g. Bina Keluarga Lansia (BKL)

h. Pos Pendidikan Anak Usia Dini (POS PAUD)

i. Percepatan penganekaragaman dan keamanan konsumsi pangan

j. Pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial

k. Kesehatan reproduksi remaja

l. Peningkatan ekonomi keluarga

 

 

(5) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain :

a. Suplementasi gizi mikro

b. Penyuluhan gizi seimbang, konseling makanan bayi dan balita

c. Pelayanan gizi meliputi pemantauan pertumbuhan pemberian vitamin, pemberian makanan tambahan, penyuluhan, komunikasi informasi dan edukasi gizi

d. Pemeriksaan tinggi badan dan berat badan, ukur lingkar lengan atas, tekanan darah, tinggi fundus uteri, pemberian tablet tambah darah, bila diperlukan imunisasi toxoid tetanus, konseling, pemeriksaan kehamilan bagi ibu hamil

e. Layanan keluarga berencana berupa suntik, pil dan kondom

f. Sosialisasi program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi

g. Pemberian imunisasi dasar 0-9 bulan

h. Pemantauan stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang pada usia 3, 6, 9 dan 12 bulan dan anak usia kurang dari 1 tahun minimal 2 kali dalam setahun

i. Konseling dan penyuluhan

k. Lingkungan bersih sehat

l. Penanggulangan HIV-AIDS, Malaria, TB, DBD

m. Penyuluhan

n. Kunjungan rumah

o. Screening kesehatan per 3 bulan sekali meliputi pemeriksaan laboratorium HB, gula darah, gangguan ginjal

p. Pemeriksaan kemandirian, gangguan emosional, indeks massa tubuh, tekanan darah

q. Pemberian makanan tambahan lansia, senam lanjut usia, penyuluhan, pemberian pengobatan secara symptomatic, binaan kerohanian, keterampilan dan rekreasi

  r. Penyuluhan kepada keluarga/orang tua tentang kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan

s. Stimulasi aspek-aspek perkembangan anakn menggunakan alat permainan edukatif, dan

t. Rujukan bila anak mengalami gangguan tumbuh kembang

u. Stimulasi

v. Sosialisasi konsumsi pangan beragam, bergizi berimbang dan aman berbasis sumber daya lokal, penempelan poster, leaflet serta pemutaran VCD

w. Konsultasi, informasi, advokasi dan rujukan

x. Penyuluhan, konseling, informasi dan advokasi kesehatan reproduksi remaja

y. Simpan pinjam yang khusus dialakukan oleh kelompok perempuan, koperasi, pelatihan dan keterampilan peningkatan ekonomi keluarga

 

 

sesuai kebutuhan berdasarkan musyawarah desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pembangunan Desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa, yang didanai oleh Anggaran Dana Perimbangan Desa.

 

Pasal 15

Pengembangan program dan jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menjadi anggota Pokjanal Posyandu tingkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

 

 

BAB V

PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI

Bagian Kesatu

Pembinaan

Pasal 16

 

Pemerintah daerah menyelenggarakan pembinaan posyandu, meliputi kegiatan :

a. Penetapan pedoman pengembangan kinerja posyandu

b. Penetapan target dan sasaran revitalisasi posyandu di daerah

c. Pengembangan model posyandu multifungsi di setiap wilayah koordinasi pemerintahan dan pembangunan daerah

d. Supervisi pengembangan posyandu di kecamatan

e. Monitoring dan evaluasi pengembangan posyandu daerah kabupaten

f. Peningkatan kapasitas Pembina posyandu kecamatan dan desa/kelurahan;

g. Peningkatan kapasitas kader posyandu;

 

h. Kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan kinerja posyandu di daerah ;

 

 

Bagian Kedua

Monitoring dan Evaluasi

Pasal 17

 

(1) Pemerintah daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja posyandu

(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh sekretariat pokjanal posyandu

(3)  Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 bulan.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan secara berjenjang meliputi :

a. Evaluasi strata posyandu, terdiri dari Pratama, Madya, Purnama dan Mandiri;

b. Evaluasi hasil kegiatan posyandu melalui sistem informasi posyandu sesuai format yang ditetapkan oleh sekretariat pokjanal posyandu;

(5) Evaluasi strata posyandu sebagaimana dimaksud pada

      ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh kader bersama pokja posyandu tingkat desa/kelurahan, pokjanal posyandu tingkat kecamatan dan pokjanal posyandu tingkat Daerah.

(6) Evaluasi hasil kegiatan posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaporkan secara berkala dan berjenjang.

 

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di

:

MEKARSARI

 

 

Pada tanggal

:

11 Juli 2017.

 

 

 

KEPALA DESA MEKARSARI

 

 

 

 

 

SUKAMTO WIJAYA

 

 

Diundangkan di Mekarsari

Pada tanggal:  30  Juli  2017.

 

    SEKRETARIS DESA

         A.SURAHMAN

 

                   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Di undangkdi Mekarsari

Pada tanggal ….januari 2017                                                                                                                            KEPALA DESA MEKARSARI

Sekretaris Desa

 

 

 

A.SURAHMAN                                                                                                                                                 SUKAMTO WIJAYA

                                                                                                        

Diundangkan di Mekarsari

Pada tanggal23 Pebruari 2016.

 

    SEKRETARIS DESA MEKARSARI

 

 

 

 

 

A.SURAHMAN/walikota.n

LEMBARAN DESA MEKARSARI TAHUN 2016 NOMOR 1 SERI E.1 

Cam.......ttd...............................................)

 

KEPALA DESA MEKARSARI

 

 

 

TTD

 

 

SUKAMTO WILAYA

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image